Kamis, 23 Februari 2017

Teori Pertukaran dan Teori Campuran

Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara

Nama : Nona Nurul Fadilah
Npm : 1401270124
Kls : VI B Pagi - Perbankan Syariah UMSU
Judul : Bank Islam
Penulis : Adiwarman A. Karim
Tahun : 2013
Penerbit : Rajawali Pers Garfindo Persada




TEORI PERTUKARAN DAN TEORI CAMPURAN

Berdasarkan tingkat kepastian dari hasil yang diperolehnya, kontrak/akad dapat di bagi kedalam dua kelompok besar, yaitu:

1. natural certainty contractsyakni kontrak / akad dalam bisnis yang memberikan kepastian pembayaran, baik dari segi jumlah maupun waktunya.

2.natural uncertaintym contractsyakni konttrak / akad dalam bisnis yang tidak memberikan kepastian pendapatan, baik dari segi jumlah maupun waktunya.

TEORI PERTUKARAN
Teori pertukaran terdiri dari dua pilar, yaitu:

I.Objek pertukaranFiqih membedakan dua jebis pertukaran, yaitu:Ayn (real asset) berupa barang dan jasaDayn (financial asset) berupa uang dan surat berharga

II.waktu pertukaranFiqih membedaakn dua waktu pertukaran, yakni:Naqdan (immediate delivery) yang berarti penyerahan saat itu jugaGhairu naqdan (deferred delivery) yang berarti penyerahan kemudian

TEORI PERCAMPURAN
Teori percampuran terdiri dari dua pilar, yaitu:

I.Objek percampuranSebagaimana dalam teori pertukaran, fiqih juga membedakan dua jenis pencampuran, yaitu:‘Ayn (real asset) berupa barang dan jasaDayn (financial asset) berupa uang dan surat berharga

II.waktu pertukaranSebagaimana dalam teori pertukaran Fiqih membedaakn dua waktu pertukaran, yakni:Naqdan (immediate delivery) yang berarti penyerahan saat itu jugaGhairu naqdan (deferred delivery) yang berarti penyerahan kemudian


(Kondisi Kelas)

Minggu, 19 Februari 2017

Perbankan Syariah II

 Identifikasi Transaksi Yang Diharamkan

Nama : Nona Nurul Fadilah
Npm : 1401270124
Kls : VI B Pagi - Perbankan Syariah UMSU
Judul : Fiqh Muamalat
Penulis : Prof. Dr. Abdul Aziz Muhammad Azzam
Tahun : 2015, Cet. 3, 688 hlm.
Penerbit : Amzah Jakarta


Dalam menjalin hubungan dengan sesama manusia adakalanya manusia menjalin hubungan ekonomi.  Baik Jual-beli,  sewa-menyewa,  dan transaksi yang lain. Sabgai seorang muslim , tentu dalam bermuamalah di atur dengan syariat islam. Syariat islam sudah cukup jelas dan komplit memberikan aturan kepada manusia termasuk dalam bermuamalah. Pada dasarnya semua transaksi adalah dibolehkan, selain transaksi yang diharamkan.
Transaksi yang dilarang disebabkan oleh tiga hal, yakni haram karena dzatnya, haram karena akdnya, dan haram karena selain akad dan dzatnya.
A.     Sebab  Transaksi di Larang
1.        Transaksi yang dilarang karena haram dzatnya
Tranasaksi ini di larang karena dzat objek transaksi tersebut pada dasarnya adalah barang haram. Transaksi ini disebut dengan transaksi Bathil. Misalnya transaksi narkoba, transaksi minuman keras, dan transaksi daging haram.
2.        Transaksi yang dilarang karena akadnya rusak
Akad merupakan unsur yang penting dalam melakukan transaksi seperti yang di kemukakan oleh Prof. Dr. h Nawawi dalam bukunya Fikih Muamalah Klasik dan Kontemporer akad merupakan keterkaitan antara keinginan kedua belah pihak yang dibenarkan oleh syariah dan menimbulkan akibat hukum tertentu.
Akad dapat rusak disebabkan oleh tidak terpenuhinya syarat akad, yakni:
a.        Orang yang melakukan akad adalah orang tidak cakap ( gila, masih kecil, boros).
b.       Orang yang melakukan akad bukan pemilik atau wali dari barang tersebut.
c.        Tidak member manfaat.
d.       Ijab Kabul tidak bersambung.
e.        Ijabditarik kembali sebelum Kabul.
f.        Objek akad jelas.
Contoh transaksi yang dilarang karena akadnya rusak
1.)     Transaksi yang bersifat ta’alluq
Transaksi ta’alluq terjadi apabila ada dua akad saling dikaitkan di mana berlakunya akad pertama tergantung pada akad kedua, sehingga dapat mengakibatkan tidak terpenuhinya rukun akad yaitu objek akad. Contohnya adalah ketika Agus akan menjual Laptop seharga Rp2.000.000,00 kepada  Budi dengan syarat bahwa Budi harus membeli Hp Agus seharga 1.000.000,00. Hal ini jelas bahwa akad kedua akan sangat tergantung dari dijalankannya atau tidak akad yang pertama dan akan i menghilangkan rukun akad yaitu objek akad sehingga transaksi menjadi tidak sah.
2.)     Transaksi yang bersifat ikrah
 Ikrah adalah segala bentuk tekanan dan pemaksaan dari salah satu pihak untuk melakukan suatu akad tertentu sehingga menghapus komponen mutual free consent Jenis pemaksaan dapat berupa ancaman fisik atau memanfaatkan keadaan seseorang yang sedang butuh atau the state of emergency.

B.        Transaksi yang dilarang karena selain Dzat dan Akadnya
       Transaksi yang dilarang karena hal-hal lain di luar dzatnya dan akadnya, yakni karena Melanggar Prinsip "La Tazhlimuna wa la Tuzhlamuna" (Janganlah kamu saling dzalim-Mendzalimi.






(Kondisi Kelas)

Sabtu, 11 Februari 2017

Islam dan Perbankan


Islam Dan Perbankan
Nama : Nona Nurul Fadilah
NPM : 1401270124
Kelas : VI B Pagi - Perbankan Syariah UMSU
Buku : Bank Syariah Dari Teori Ke Praktek
(Dr. Muhammad Syafi'i Antonic, M.Ec.)



Islam sebagai agama yang lengkap dan Universal beberapa kalangan mencurigai islam sebagai faktor penghambat pembangunan. pandangan ini berasal dari para pemikiran barat. meskipun demikian, tidak sedikit entliktual muslim yang juga meyakininya.

Kesimpulan yang agak tergesah-gesah ini hampir dapat dipastikan timbul karena kesalah pahaman terhadap islam. seolah-olah islam hanya berkaitan masalah ritual, bukan sebagai suatu sistem yang komperensif dan mencakup seluruh aspek kehidupan, termasuk masalah pembangunan ekonomi serta industri perbankan sebagi salah satu motor penggerak roda perekonomian.  

Bank Islam di Indonesia dilakukan 1990. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18 sampai dengan 20 Agustus 1990 menyelenggarakan loka karya tersebut dibahas lebih mendalam pada musyawrah nasional IV MUI yang berlangsung di hotel Shid Jaya Jakarta, 22 sampai 25 Agustus 1990. Berdasarkan amanat Munas IV MUI, dibentuk kelompok kerja untuk mendirikan Bank Islam di Indonesia. Pada akhir periode 19970-an dan awal dekade 1980-an bank-bank syariah bermunculan di Mesir, Sudan, negara-negara Teluk, Pkistan,Iran,Malasiya,Banglades, serta Turki. 

Secara garis besar, lembaga-lembaga tersebut dapat dimasukan dalam dua kategori :
  1. Bnk Islam Komersial
  2. Lembaga Investasi dalam bentuk International Holding Companies 


(Kondisi Kelas)