Kamis, 23 Februari 2017

Teori Pertukaran dan Teori Campuran

Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara

Nama : Nona Nurul Fadilah
Npm : 1401270124
Kls : VI B Pagi - Perbankan Syariah UMSU
Judul : Bank Islam
Penulis : Adiwarman A. Karim
Tahun : 2013
Penerbit : Rajawali Pers Garfindo Persada




TEORI PERTUKARAN DAN TEORI CAMPURAN

Berdasarkan tingkat kepastian dari hasil yang diperolehnya, kontrak/akad dapat di bagi kedalam dua kelompok besar, yaitu:

1. natural certainty contractsyakni kontrak / akad dalam bisnis yang memberikan kepastian pembayaran, baik dari segi jumlah maupun waktunya.

2.natural uncertaintym contractsyakni konttrak / akad dalam bisnis yang tidak memberikan kepastian pendapatan, baik dari segi jumlah maupun waktunya.

TEORI PERTUKARAN
Teori pertukaran terdiri dari dua pilar, yaitu:

I.Objek pertukaranFiqih membedakan dua jebis pertukaran, yaitu:Ayn (real asset) berupa barang dan jasaDayn (financial asset) berupa uang dan surat berharga

II.waktu pertukaranFiqih membedaakn dua waktu pertukaran, yakni:Naqdan (immediate delivery) yang berarti penyerahan saat itu jugaGhairu naqdan (deferred delivery) yang berarti penyerahan kemudian

TEORI PERCAMPURAN
Teori percampuran terdiri dari dua pilar, yaitu:

I.Objek percampuranSebagaimana dalam teori pertukaran, fiqih juga membedakan dua jenis pencampuran, yaitu:‘Ayn (real asset) berupa barang dan jasaDayn (financial asset) berupa uang dan surat berharga

II.waktu pertukaranSebagaimana dalam teori pertukaran Fiqih membedaakn dua waktu pertukaran, yakni:Naqdan (immediate delivery) yang berarti penyerahan saat itu jugaGhairu naqdan (deferred delivery) yang berarti penyerahan kemudian


(Kondisi Kelas)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar