Nama : Nona Nurul Fadilah
Npm : 1401270124
Kls : VI B Pagi - Perbankan Syariah UMSU
Judul : Fiqh Muamalat
Penulis : Prof. Dr. Abdul Aziz Muhammad Azzam
Tahun : 2015, Cet. 3, 688 hlm.
Penerbit : Amzah Jakarta
Dalam menjalin hubungan dengan
sesama manusia adakalanya manusia menjalin hubungan ekonomi. Baik Jual-beli, sewa-menyewa,
dan transaksi yang lain. Sabgai seorang muslim , tentu dalam bermuamalah
di atur dengan syariat islam. Syariat islam sudah cukup jelas dan komplit
memberikan aturan kepada manusia termasuk dalam bermuamalah. Pada dasarnya
semua transaksi adalah dibolehkan, selain transaksi yang diharamkan.
Transaksi yang dilarang
disebabkan oleh tiga hal, yakni haram karena dzatnya, haram karena akdnya, dan
haram karena selain akad dan dzatnya.
A.
Sebab
Transaksi di Larang
1.
Transaksi
yang dilarang karena haram dzatnya
Tranasaksi ini di larang karena
dzat objek transaksi tersebut pada dasarnya adalah barang haram. Transaksi ini
disebut dengan transaksi Bathil. Misalnya transaksi narkoba, transaksi minuman
keras, dan transaksi daging haram.
2.
Transaksi
yang dilarang karena akadnya rusak
Akad merupakan unsur yang penting
dalam melakukan transaksi seperti yang di kemukakan oleh Prof. Dr. h Nawawi
dalam bukunya Fikih Muamalah Klasik dan Kontemporer akad merupakan keterkaitan
antara keinginan kedua belah pihak yang dibenarkan oleh syariah dan menimbulkan
akibat hukum tertentu.
Akad dapat rusak disebabkan oleh
tidak terpenuhinya syarat akad, yakni:
a.
Orang
yang melakukan akad adalah orang tidak cakap ( gila, masih kecil, boros).
b.
Orang
yang melakukan akad bukan pemilik atau wali dari barang tersebut.
c.
Tidak
member manfaat.
d.
Ijab
Kabul tidak bersambung.
e.
Ijabditarik
kembali sebelum Kabul.
f.
Objek
akad jelas.
Contoh
transaksi yang dilarang karena akadnya rusak
1.)
Transaksi yang bersifat ta’alluq
Transaksi
ta’alluq terjadi apabila ada dua akad saling dikaitkan di mana berlakunya akad
pertama tergantung pada akad kedua, sehingga dapat mengakibatkan tidak
terpenuhinya rukun akad yaitu objek akad. Contohnya adalah ketika Agus akan menjual
Laptop seharga Rp2.000.000,00 kepada Budi dengan syarat bahwa Budi harus
membeli Hp Agus seharga 1.000.000,00. Hal ini jelas bahwa akad kedua akan
sangat tergantung dari dijalankannya atau tidak akad yang pertama dan akan i
menghilangkan rukun akad yaitu objek akad sehingga transaksi menjadi tidak sah.
2.)
Transaksi yang bersifat ikrah
Ikrah adalah segala bentuk tekanan dan
pemaksaan dari salah satu pihak untuk melakukan suatu akad tertentu sehingga
menghapus komponen mutual free consent Jenis pemaksaan dapat berupa
ancaman fisik atau memanfaatkan keadaan seseorang yang sedang butuh atau the
state of emergency.
B. Transaksi yang dilarang karena selain Dzat dan Akadnya
Transaksi yang dilarang karena
hal-hal lain di luar dzatnya dan akadnya, yakni karena Melanggar Prinsip
"La Tazhlimuna wa la Tuzhlamuna" (Janganlah kamu saling dzalim-Mendzalimi.
(Kondisi Kelas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar