Minggu, 19 Februari 2017

Perbankan Syariah II

 Identifikasi Transaksi Yang Diharamkan

Nama : Nona Nurul Fadilah
Npm : 1401270124
Kls : VI B Pagi - Perbankan Syariah UMSU
Judul : Fiqh Muamalat
Penulis : Prof. Dr. Abdul Aziz Muhammad Azzam
Tahun : 2015, Cet. 3, 688 hlm.
Penerbit : Amzah Jakarta


Dalam menjalin hubungan dengan sesama manusia adakalanya manusia menjalin hubungan ekonomi.  Baik Jual-beli,  sewa-menyewa,  dan transaksi yang lain. Sabgai seorang muslim , tentu dalam bermuamalah di atur dengan syariat islam. Syariat islam sudah cukup jelas dan komplit memberikan aturan kepada manusia termasuk dalam bermuamalah. Pada dasarnya semua transaksi adalah dibolehkan, selain transaksi yang diharamkan.
Transaksi yang dilarang disebabkan oleh tiga hal, yakni haram karena dzatnya, haram karena akdnya, dan haram karena selain akad dan dzatnya.
A.     Sebab  Transaksi di Larang
1.        Transaksi yang dilarang karena haram dzatnya
Tranasaksi ini di larang karena dzat objek transaksi tersebut pada dasarnya adalah barang haram. Transaksi ini disebut dengan transaksi Bathil. Misalnya transaksi narkoba, transaksi minuman keras, dan transaksi daging haram.
2.        Transaksi yang dilarang karena akadnya rusak
Akad merupakan unsur yang penting dalam melakukan transaksi seperti yang di kemukakan oleh Prof. Dr. h Nawawi dalam bukunya Fikih Muamalah Klasik dan Kontemporer akad merupakan keterkaitan antara keinginan kedua belah pihak yang dibenarkan oleh syariah dan menimbulkan akibat hukum tertentu.
Akad dapat rusak disebabkan oleh tidak terpenuhinya syarat akad, yakni:
a.        Orang yang melakukan akad adalah orang tidak cakap ( gila, masih kecil, boros).
b.       Orang yang melakukan akad bukan pemilik atau wali dari barang tersebut.
c.        Tidak member manfaat.
d.       Ijab Kabul tidak bersambung.
e.        Ijabditarik kembali sebelum Kabul.
f.        Objek akad jelas.
Contoh transaksi yang dilarang karena akadnya rusak
1.)     Transaksi yang bersifat ta’alluq
Transaksi ta’alluq terjadi apabila ada dua akad saling dikaitkan di mana berlakunya akad pertama tergantung pada akad kedua, sehingga dapat mengakibatkan tidak terpenuhinya rukun akad yaitu objek akad. Contohnya adalah ketika Agus akan menjual Laptop seharga Rp2.000.000,00 kepada  Budi dengan syarat bahwa Budi harus membeli Hp Agus seharga 1.000.000,00. Hal ini jelas bahwa akad kedua akan sangat tergantung dari dijalankannya atau tidak akad yang pertama dan akan i menghilangkan rukun akad yaitu objek akad sehingga transaksi menjadi tidak sah.
2.)     Transaksi yang bersifat ikrah
 Ikrah adalah segala bentuk tekanan dan pemaksaan dari salah satu pihak untuk melakukan suatu akad tertentu sehingga menghapus komponen mutual free consent Jenis pemaksaan dapat berupa ancaman fisik atau memanfaatkan keadaan seseorang yang sedang butuh atau the state of emergency.

B.        Transaksi yang dilarang karena selain Dzat dan Akadnya
       Transaksi yang dilarang karena hal-hal lain di luar dzatnya dan akadnya, yakni karena Melanggar Prinsip "La Tazhlimuna wa la Tuzhlamuna" (Janganlah kamu saling dzalim-Mendzalimi.






(Kondisi Kelas)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar