Minggu, 30 April 2017

Tabungan, Deposito, Giro Syariah

Perbankan Syariah II

Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara

Nama : Nona Nurul Fadilah
Npm : 1401270124
Kls : VI B Pagi - Perbankan Syariah UMSU
Judul : Bank Islam
Penulis : Adiwarman A. Karim
Tahun : 2013
Penerbit : Rajawali Pers Garfindo Persada




A.    Pengertian Tabungan Syariah


Jenis simpanan yang kedua adalah tabungan (saving deposit). Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu. Nasabah jika hendak mengambil simpanannya dapat datang langsung ke bank dengan membawa buku tabungan, slip penarikan, atau melalui fasilitas ATM.
Dalam hal ini terdapat dua prinsip perjanjian Islam yang sesuai diimplementasikan dalam produk perbankan berupa tabungan, yaitu wadiah dan mudharabah.
v  Tabungan Wadiah
Tabungan wadiah merupakan tabungan yang dijalankan berdasarkan akad wadiah, yakni titipan murni yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat sesuai dengan kehendak pemiliknya. 
v  Tabungan Mudharabah
Yang dimaksud dengan tabungan mudharabah adalah tabungan yang dijalankan berdasarkan akad mudharabah. Seperti yang telah dikemukakan pada bab-bab terdahulu, mudharabah mempunyai dua bentuk, yakni mudharabah mutlaqah dan mudharabah muqayyadah, yang perbedaan utama diantara keduanya terletak pada ada atau tidaknya persyaratan yang diberikan pemilik dana kepada bank dalam mengelola hartanya. 

B.     Pengertian Deposito Syari’ah
Deposito adalah sejenis jasa tabungan yang biasa ditawarkan oleh bank kepada masyarakat. Deposito biasanya memiliki jangka waktu tertentu di mana uang di dalamnya tidak boleh ditarik nasabah.[1] Deposito merupakan salah satu produk penghimpunan dana (funding) dalam perbankan syariah. Yang dimaksud deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu-waktu tertentu menurut perjanjian antara nasabah dan bank yang bersangkutan. Sedangkan yang dimaksud dengan deposito syariah adalah deposito yang dijalankan berdasarkan perinsip syari’ah sebagaimana yang telah difatwakan oleh Dewan Syari’ah Nasional MUI bahwa deposito yang dibolehkan oleh islam adalah deposito yang berdasarka prinsip mudharabah yang termaktub dalam fatwa nomor 03/DSN-MUI/IV/2000

C. Pengertian Giro Syariah

Giro adalah suatu istilah perbankan untuk suatu cara pembayaran yang hampir merupakan kebalikan dari sistem cek. Suatu cek diberikan kepada pihak penerima pembayaran (payee) yang menyimpannya di bank mereka, sedangkan giro diberikan oleh pihak pembayar (payer) ke banknya, yang selanjutnya akan mentransfer dana kepada bank pihak penerima, langsung ke akun mereka.
Giro Syariah adalah giro yang dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Dalam hal ini, Dewan Syariah Nasional telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa giro yang dibenarkan syariah adalah giro berdasarkan prinsip wadiahdan mudharabah.

      

Senin, 17 April 2017

Mudharabah

Perbankan Syariah II


Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara

Nama : Nona Nurul Fadilah
Npm : 1401270124
Kls : VI B Pagi - Perbankan Syariah UMSU
Judul : Bank Islam
Penulis : Adiwarman A. Karim
Tahun : 2013

Penerbit : Rajawali Pers Garfindo Persada

Pengertian dan Jenis Pembiayaan Mudharabah


Pada dasarnya pengertian secara definitif adalah bentuk kerja sama antara dua pihak, yaitu pemilik modal (shohibul maal) dan pengelola (mudharib). Dalam konsep akuntansi syariah, mudharabah merupakan investasi atau pembiayaan yang disalurkan oleh bank syariah kepada pihak lain untuk usaha yang sifatnya produktif.
Jika kita berbicara tentang akuntansi tentu tidak terlepas dari standar yang ada. Standar yang mengatur tentang investasi mudharabah ini adalah PSAK 105. Berdasarkan standar tersebut disebutkan bahwa mudharabah terbagi menjadi tiga, yaitu mudharabbah muqayyadah, muthlaqah, dan musytarakah.

Jenis-Jenis Pembiayaan Mudharabah

Berdasarkan PSAK 105 tadi, maka dapat ketiga jenis mudharabah tadi memiliki perbedaan antara satu dengan yang lainnya baik dari segi konsep maupun tata caranya.

Mudharabah Muqayyadah

Ini merupakan jenis pembiayaan dimana pengelola dikenakan batas oleh pemilik atas dana yang dikelolanya. Batasan yang dikenakan oleh pemilik dana bisa dalam hal tempat, cara, atau pun objek investasi. Jadi, dalam konsep mudharabah muqayyadah pengelola memiliki batasan yang tidak bisa dilanggarnya.
Dalam praktiknya, konsep mudharabah muqayyadah menempatkan bank syariah sebagai agen atau manajer investasi dalam istilah perusahaan sekuritas. Imbalan yang diterima oleh bank sebagai agen dinamakan fee dan dilaporkan dalam laporan laba-rugi sebagai pendapatan operasi lainnya.

Mudharabah Muthlaqah

Berbeda dengan yang pertama, pada pembiayaan jenis ini tidak mensyaratkan adanya batasan bagi pengelola. Artinya pemilik dana tidak memberikan batasan baik dalam hal tempat, cara, maupun objek dari pembiayaan dan pengelola bebas mengoperasikan dana nya.
Dalam praktiknya, mudharabah muthlaqah bisa dalam bentuk tabungan maupun pembiayaan (investasi). Dalam bentuk tabungan, bank berperan sebagai pengelola dan nasabah sebagai pemilik dana. Sebaliknya dalam pembiayaan, bank berperan sebagai pemilik dana dan pihak lain (pegusaha) sebagai pengelola.

Mudharabah Musytarakah

Konsep ini muncul sebagai solusi jika sekiranya suatu saat ketika proses kerjasama telah berjalan, dan pengelola memilik kelebihan dana yang bisa dikontribusikan.
Dalam mudharabah jenis ini pengelola dana menyertakan modal dalam kerja sama yang dibangun bersama pemilik dana.

Senin, 10 April 2017

Jenis Pembiayaan Bank Syariah

Perbankan Syariah II

Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara

Nama : Nona Nurul Fadilah
Npm : 1401270124
Kls : VI B Pagi - Perbankan Syariah UMSU
Judul : Bank Islam
Penulis : Adiwarman A. Karim
Tahun : 2013

Penerbit : Rajawali Pers Garfindo Persada



JENIS-JENIS PEMBIAYAAN



  1.      PEMBIAYAAN DENGAN PRINSIP BAGI HASIL
Pemilik modal menyerahkan hartanya kepada pengusaha untuk diperdagangkan Al – dengan pembagian keuntungan yangMudharabah disepakati , Akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing- Al – masing pihak memberikan kontribusi danaMusyarakah dengan kesepakatan

  2.      PEMBIAYAAN DENGAN PRINSIP JUAL BELI
       Jual beli dengan Pembeli diwajibkan, Akad jual beli dalam modal ditambah untuk membayar di bentuk pemesanan keuntungan yang muka seluruh harga pembuatan barang tertentu dengan kriteria diketahui barang yang dan persyaratan tertentu disepakati yang disepakati antara pemesan dan penjualAl – Bai’as- Bai’al-murabahah salam istisna’

  3.      PEMBIAYAAN DENGAN PRINSIP SEWA
Al- Ijarah yaitu Perjanjian sewa menyewa suata barang dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa.Al-ijarah Muntahiya Biltamlik / Wa Iqtina, Perjanjian sewa menyewa suatau barang yang diakhiri dengan perpindahan kepemilikan barang dari pihak yang memerikan sewa kepada pihak penyewa. 

  4.      PEMBIAYAAN JASA PELAYANAN
Al-Wakalah yaitu Akad perwakilan antara dua pihak, umumnya digunakan untuk penerbitan L/C (letter Of Credit), akan tetapi juga dapat digunakan untuk mentranfer dana nasabah ke pihak lain Al – Kafalah ,Jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Al-Hawalah  juga Pengalihan hutang dari orang yang berhutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya

  5.      PEMBIAYAAN JASA PELAYANAN
Rahn (gadai) yaitu Menggadaikan barang dari satu pihak ke pihak lain, dengan uang sebagai gantinya atau menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya Al-Qardh dengan Pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan atau penyediaan dana dan/atau tagihan antara bank syariah dengan pihak peminjam 
 
  6.      PEMBIAYAAN MODAL KERJACASH / LIQUID
            Pembiayaan ini pada umumnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang timbul akibat terjadinya ketidaksesuaian (mismatched) antara cash inflow dan cash outflow pada  skemaàper-usahaan nasabah  qardh timbal balik (compensating balance/ Cerukan) Kebutuhan pembiayaan ini timbul pada perusahaan yang menjual barangnya dengan kredit, tetapi baik jumlah maupun jangka waktunya melebihi kapasitas  al qardhàmodal kerja yang dimilikinya  & hiwalah (untuk Anjak piutang) 

  7.      PEMBIAYAAN MODAL KERJA LANJUTAN PERSEDIAAN
Bai’al Murabahah yaitu Pembiayaan persediaan dalam usaha produksi terdiri dari biaya pengadaan bahan baku dan penolong. Bai’al Istishna : Bila nasabah juga membutuhkan pembiayaan untuk àproses produksi sampai menghasilkan barang jadi  Memungkinkan terjadinya istishna’ paralel atau istishna’wal-murabahah dan istishna’ wal-ijarah Bai’as Salam : Untuk produksi yang prosesnya tidak dapat diikuti, seperti produksi  memungkinkanàpertanian.  terjadinya transaksi Salam Paralel 

  8.      PEMBIAYAAN MODAL KERJA LANJUTAN PERDAGAN Umum
            Perdagangan yang dilakukan dengan target pembeli siapa saja yang datang membeli barang-barang yang telah disediakan di tempat penjual, baik pedagang eceran (retailer) maupun  mudharabah. Perdagangan berdasarkan pedagang besar (whole seller)  pesanan : Perdagangan ini biasanya tidak dilakukan atau diselesaikan di tempat penjual, yaitu seperti perdagangan antarkota, perdagangan antarpulau, atau perdagangan antarnegara. Biasanya pembeli hanya akan membayar apabila barang-barang yang dipesan telah diterimanya  al-wakalah, al-musyarakah, al-mudharabah, ataupun al-murabahah. Dalam hal al-wakalah, bank syariah hanya memperoleh pendapatan berupa fee atas jasa yang diberikannya.
  
  9.      PEMBIAYAAN INVESTASI
            Diberikan kepada para musyarakahnasabah untuk keperluan  bankinvestasi, yaitu keperluan mutanaqishah  al-ijarah al-muntahia bit- memberikan pembiayaanpenambahan modal guna  barang modalàtamlik  dengan prinsip mengadakan dengan opsi diakhiri dengan penyertaan, dan secara rehabilitasi, perluasan pemilikan bertahap bank melepaskanusaha, ataupun pendirian penyertaannya proyek baru. 

 10  PEMBIAYAAN KONSUMTIF Al bai’ bi tsaman ajil
Yaitu (salah satu bentuk murabahah) atau jual- beli dengan angsuran Al ijarah al muntahia bit tamlik atau sewa beli Al musyarakah mutanaqhishah atau descreasing participation, di mana secara bertahap bank menurunkan jumlah partisipasinya Ar Rahn untuk memenuhi kebutuhan jasa




  (Kondisi Kelas)