Senin, 10 April 2017

Jenis Pembiayaan Bank Syariah

Perbankan Syariah II

Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara

Nama : Nona Nurul Fadilah
Npm : 1401270124
Kls : VI B Pagi - Perbankan Syariah UMSU
Judul : Bank Islam
Penulis : Adiwarman A. Karim
Tahun : 2013

Penerbit : Rajawali Pers Garfindo Persada



JENIS-JENIS PEMBIAYAAN



  1.      PEMBIAYAAN DENGAN PRINSIP BAGI HASIL
Pemilik modal menyerahkan hartanya kepada pengusaha untuk diperdagangkan Al – dengan pembagian keuntungan yangMudharabah disepakati , Akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing- Al – masing pihak memberikan kontribusi danaMusyarakah dengan kesepakatan

  2.      PEMBIAYAAN DENGAN PRINSIP JUAL BELI
       Jual beli dengan Pembeli diwajibkan, Akad jual beli dalam modal ditambah untuk membayar di bentuk pemesanan keuntungan yang muka seluruh harga pembuatan barang tertentu dengan kriteria diketahui barang yang dan persyaratan tertentu disepakati yang disepakati antara pemesan dan penjualAl – Bai’as- Bai’al-murabahah salam istisna’

  3.      PEMBIAYAAN DENGAN PRINSIP SEWA
Al- Ijarah yaitu Perjanjian sewa menyewa suata barang dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa.Al-ijarah Muntahiya Biltamlik / Wa Iqtina, Perjanjian sewa menyewa suatau barang yang diakhiri dengan perpindahan kepemilikan barang dari pihak yang memerikan sewa kepada pihak penyewa. 

  4.      PEMBIAYAAN JASA PELAYANAN
Al-Wakalah yaitu Akad perwakilan antara dua pihak, umumnya digunakan untuk penerbitan L/C (letter Of Credit), akan tetapi juga dapat digunakan untuk mentranfer dana nasabah ke pihak lain Al – Kafalah ,Jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Al-Hawalah  juga Pengalihan hutang dari orang yang berhutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya

  5.      PEMBIAYAAN JASA PELAYANAN
Rahn (gadai) yaitu Menggadaikan barang dari satu pihak ke pihak lain, dengan uang sebagai gantinya atau menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya Al-Qardh dengan Pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan atau penyediaan dana dan/atau tagihan antara bank syariah dengan pihak peminjam 
 
  6.      PEMBIAYAAN MODAL KERJACASH / LIQUID
            Pembiayaan ini pada umumnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang timbul akibat terjadinya ketidaksesuaian (mismatched) antara cash inflow dan cash outflow pada  skemaàper-usahaan nasabah  qardh timbal balik (compensating balance/ Cerukan) Kebutuhan pembiayaan ini timbul pada perusahaan yang menjual barangnya dengan kredit, tetapi baik jumlah maupun jangka waktunya melebihi kapasitas  al qardhàmodal kerja yang dimilikinya  & hiwalah (untuk Anjak piutang) 

  7.      PEMBIAYAAN MODAL KERJA LANJUTAN PERSEDIAAN
Bai’al Murabahah yaitu Pembiayaan persediaan dalam usaha produksi terdiri dari biaya pengadaan bahan baku dan penolong. Bai’al Istishna : Bila nasabah juga membutuhkan pembiayaan untuk àproses produksi sampai menghasilkan barang jadi  Memungkinkan terjadinya istishna’ paralel atau istishna’wal-murabahah dan istishna’ wal-ijarah Bai’as Salam : Untuk produksi yang prosesnya tidak dapat diikuti, seperti produksi  memungkinkanàpertanian.  terjadinya transaksi Salam Paralel 

  8.      PEMBIAYAAN MODAL KERJA LANJUTAN PERDAGAN Umum
            Perdagangan yang dilakukan dengan target pembeli siapa saja yang datang membeli barang-barang yang telah disediakan di tempat penjual, baik pedagang eceran (retailer) maupun  mudharabah. Perdagangan berdasarkan pedagang besar (whole seller)  pesanan : Perdagangan ini biasanya tidak dilakukan atau diselesaikan di tempat penjual, yaitu seperti perdagangan antarkota, perdagangan antarpulau, atau perdagangan antarnegara. Biasanya pembeli hanya akan membayar apabila barang-barang yang dipesan telah diterimanya  al-wakalah, al-musyarakah, al-mudharabah, ataupun al-murabahah. Dalam hal al-wakalah, bank syariah hanya memperoleh pendapatan berupa fee atas jasa yang diberikannya.
  
  9.      PEMBIAYAAN INVESTASI
            Diberikan kepada para musyarakahnasabah untuk keperluan  bankinvestasi, yaitu keperluan mutanaqishah  al-ijarah al-muntahia bit- memberikan pembiayaanpenambahan modal guna  barang modalàtamlik  dengan prinsip mengadakan dengan opsi diakhiri dengan penyertaan, dan secara rehabilitasi, perluasan pemilikan bertahap bank melepaskanusaha, ataupun pendirian penyertaannya proyek baru. 

 10  PEMBIAYAAN KONSUMTIF Al bai’ bi tsaman ajil
Yaitu (salah satu bentuk murabahah) atau jual- beli dengan angsuran Al ijarah al muntahia bit tamlik atau sewa beli Al musyarakah mutanaqhishah atau descreasing participation, di mana secara bertahap bank menurunkan jumlah partisipasinya Ar Rahn untuk memenuhi kebutuhan jasa




  (Kondisi Kelas)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar