Perbankan Syariah II
Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara
Nama : Nona Nurul Fadilah
Npm : 1401270124
Kls : VI B Pagi - Perbankan Syariah UMSU
Judul : Bank Islam
Penulis : Adiwarman A. Karim
Tahun : 2013
Penerbit : Rajawali Pers Garfindo Persada
JENIS-JENIS
PEMBIAYAAN
1. PEMBIAYAAN DENGAN PRINSIP BAGI HASIL
Pemilik modal menyerahkan hartanya
kepada pengusaha untuk diperdagangkan Al – dengan pembagian keuntungan
yangMudharabah disepakati , Akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk
suatu usaha tertentu dimana masing- Al – masing pihak memberikan kontribusi
danaMusyarakah dengan kesepakatan
2. PEMBIAYAAN DENGAN PRINSIP JUAL BELI
Jual beli dengan Pembeli diwajibkan, Akad jual
beli dalam modal ditambah untuk membayar di bentuk pemesanan keuntungan yang
muka seluruh harga pembuatan barang tertentu dengan kriteria diketahui barang
yang dan persyaratan tertentu disepakati yang disepakati antara pemesan dan
penjualAl – Bai’as- Bai’al-murabahah salam istisna’
3. PEMBIAYAAN DENGAN PRINSIP SEWA
Al- Ijarah yaitu Perjanjian sewa
menyewa suata barang dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa.Al-ijarah Muntahiya
Biltamlik / Wa Iqtina, Perjanjian sewa menyewa suatau barang yang diakhiri
dengan perpindahan kepemilikan barang dari pihak yang memerikan sewa kepada
pihak penyewa.
4. PEMBIAYAAN JASA PELAYANAN
Al-Wakalah yaitu Akad perwakilan
antara dua pihak, umumnya digunakan untuk penerbitan L/C (letter Of Credit),
akan tetapi juga dapat digunakan untuk mentranfer dana nasabah ke pihak lain Al
– Kafalah ,Jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga
untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Al-Hawalah juga Pengalihan hutang dari orang yang
berhutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya
5. PEMBIAYAAN JASA PELAYANAN
Rahn (gadai) yaitu Menggadaikan
barang dari satu pihak ke pihak lain, dengan uang sebagai gantinya atau menahan
salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang
diterimanya Al-Qardh dengan Pemberian harta kepada orang lain yang dapat
ditagih atau diminta kembali dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharapkan
imbalan atau penyediaan dana dan/atau tagihan antara bank syariah dengan pihak
peminjam
6. PEMBIAYAAN MODAL KERJACASH / LIQUID
Pembiayaan
ini pada umumnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang timbul akibat
terjadinya ketidaksesuaian (mismatched) antara cash inflow dan cash outflow
pada skemaàper-usahaan nasabah
qardh timbal balik (compensating balance/ Cerukan) Kebutuhan pembiayaan
ini timbul pada perusahaan yang menjual barangnya dengan kredit, tetapi baik
jumlah maupun jangka waktunya melebihi kapasitas al qardhàmodal kerja yang dimilikinya & hiwalah (untuk Anjak piutang)
7. PEMBIAYAAN MODAL KERJA LANJUTAN
PERSEDIAAN
Bai’al Murabahah yaitu Pembiayaan
persediaan dalam usaha produksi terdiri dari biaya pengadaan bahan baku dan
penolong. Bai’al Istishna : Bila nasabah juga membutuhkan pembiayaan untuk àproses produksi sampai menghasilkan
barang jadi Memungkinkan terjadinya
istishna’ paralel atau istishna’wal-murabahah dan istishna’ wal-ijarah Bai’as
Salam : Untuk produksi yang prosesnya tidak dapat diikuti, seperti produksi memungkinkanàpertanian. terjadinya transaksi Salam Paralel
8. PEMBIAYAAN MODAL KERJA LANJUTAN
PERDAGAN Umum
Perdagangan
yang dilakukan dengan target pembeli siapa saja yang datang membeli
barang-barang yang telah disediakan di tempat penjual, baik pedagang eceran
(retailer) maupun mudharabah.
Perdagangan berdasarkan pedagang besar (whole seller) pesanan : Perdagangan ini biasanya tidak
dilakukan atau diselesaikan di tempat penjual, yaitu seperti perdagangan
antarkota, perdagangan antarpulau, atau perdagangan antarnegara. Biasanya
pembeli hanya akan membayar apabila barang-barang yang dipesan telah diterimanya al-wakalah, al-musyarakah, al-mudharabah,
ataupun al-murabahah. Dalam hal al-wakalah, bank syariah hanya memperoleh
pendapatan berupa fee atas jasa yang diberikannya.
9. PEMBIAYAAN INVESTASI
Diberikan kepada para
musyarakahnasabah untuk keperluan bankinvestasi, yaitu keperluan mutanaqishah al-ijarah al-muntahia bit- memberikan
pembiayaanpenambahan modal guna barang
modalàtamlik dengan
prinsip mengadakan dengan opsi diakhiri dengan penyertaan, dan secara
rehabilitasi, perluasan pemilikan bertahap bank melepaskanusaha, ataupun
pendirian penyertaannya proyek baru.
10 PEMBIAYAAN KONSUMTIF
Al bai’ bi tsaman ajil
Yaitu (salah satu bentuk murabahah)
atau jual- beli dengan angsuran Al ijarah al muntahia bit tamlik atau sewa beli
Al musyarakah mutanaqhishah atau descreasing participation, di mana secara
bertahap bank menurunkan jumlah partisipasinya Ar Rahn untuk memenuhi kebutuhan
jasa
(Kondisi Kelas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar