Perbankan Syariah II
Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara
Nama : Nona Nurul Fadilah
Npm : 1401270124
Kls : VI B Pagi - Perbankan Syariah UMSU
Judul : Bank Islam
Penulis : Adiwarman A. Karim
Tahun : 2013
Penerbit : Rajawali Pers Garfindo Persada
Pengertian dan Jenis Pembiayaan Mudharabah
Pada dasarnya pengertian secara definitif adalah bentuk kerja sama antara dua pihak, yaitu pemilik modal (shohibul maal) dan pengelola (mudharib). Dalam konsep akuntansi syariah, mudharabah merupakan investasi atau pembiayaan yang disalurkan oleh bank syariah kepada pihak lain untuk usaha yang sifatnya produktif.
Jika kita berbicara tentang akuntansi tentu tidak terlepas dari standar yang ada. Standar yang mengatur tentang investasi mudharabah ini adalah PSAK 105. Berdasarkan standar tersebut disebutkan bahwa mudharabah terbagi menjadi tiga, yaitu mudharabbah muqayyadah, muthlaqah, dan musytarakah.
Jenis-Jenis Pembiayaan Mudharabah
Berdasarkan PSAK 105 tadi, maka dapat ketiga jenis mudharabah tadi memiliki perbedaan antara satu dengan yang lainnya baik dari segi konsep maupun tata caranya.
Mudharabah Muqayyadah
Ini merupakan jenis pembiayaan dimana pengelola dikenakan batas oleh pemilik atas dana yang dikelolanya. Batasan yang dikenakan oleh pemilik dana bisa dalam hal tempat, cara, atau pun objek investasi. Jadi, dalam konsep mudharabah muqayyadah pengelola memiliki batasan yang tidak bisa dilanggarnya.
Dalam praktiknya, konsep mudharabah muqayyadah menempatkan bank syariah sebagai agen atau manajer investasi dalam istilah perusahaan sekuritas. Imbalan yang diterima oleh bank sebagai agen dinamakan fee dan dilaporkan dalam laporan laba-rugi sebagai pendapatan operasi lainnya.
Mudharabah Muthlaqah
Berbeda dengan yang pertama, pada pembiayaan jenis ini tidak mensyaratkan adanya batasan bagi pengelola. Artinya pemilik dana tidak memberikan batasan baik dalam hal tempat, cara, maupun objek dari pembiayaan dan pengelola bebas mengoperasikan dana nya.
Dalam praktiknya, mudharabah muthlaqah bisa dalam bentuk tabungan maupun pembiayaan (investasi). Dalam bentuk tabungan, bank berperan sebagai pengelola dan nasabah sebagai pemilik dana. Sebaliknya dalam pembiayaan, bank berperan sebagai pemilik dana dan pihak lain (pegusaha) sebagai pengelola.
Mudharabah Musytarakah
Konsep ini muncul sebagai solusi jika sekiranya suatu saat ketika proses kerjasama telah berjalan, dan pengelola memilik kelebihan dana yang bisa dikontribusikan.
Dalam mudharabah jenis ini pengelola dana menyertakan modal dalam kerja sama yang dibangun bersama pemilik dana.
Best Merkur 37C Merkur 37c Safety Razor - ChoGroCasino
BalasHapusMerkur 37C is the most recent addition to the Merkur line of safety razors, with a very 메리트카지노 close shave and a quality design 11bet that allows the 온카지노 user