Nama :Nona Nurul Fadilah
Npm :1401270124
Kelas : VI B Pagi Perbankan Syariah
HASIL KUNJUNGAN
a. Jenis pembiayaan yang digunakan pada Bank Sumut Syariah KCP Multatuli Medan untuk memberikan pinjaman modal usaha kerja menggunakan akad Mudharabah.
b. Analisis Fiqih : Pembiayaan dimana seluruh dari modal usaha/kerja yang dibutuhkan nasabah ditanggung oleh bank. Skim pembiayaan jenis ini, bank bertindak sebagai shahibul maal dan pengelola usaha disebut bertindak sebagai mudharib (pengelola dan). Fasilitas ini dapat diberikan pada jangka waktu tertentu, sedangkan bagi hasil dibagi secara periodik dengan nisbah yang disepakati. Setelah jatuh tempo nasabah mengembalikan jumlah dana tersebut beserta porsi bagi hasil yang menjadi bagian bank.
Prinsip dasar yang digunakan Bank Sumut Syariah dalam menjalankan kegiatan usahanya adalah:
a. Prinsip Keadilan
Prinsip ini tercermin dari penerapan imbalan atas dasar bagi hasil dan pengambilan margin keuntungan yang disepakati antara Bank dan Nasabah.
b. Prinsip Kemitraan
Bank Syariah menempatkan nasabah penyimpanan dana, nasabah pengguna dana, maupun Bank pada kedudukan yang sama dan sederajat dengan mitra usaha. Hal ini tercermin dalam hak, kewajiban, resiko dan keuntungan yang berimbang di antara nasabah penyimpan dana, nasabah pengguna dana maupun bank. Dalam hal ini bank berfungsi sebagai intermediary institution lewat skim-skim pembiayaan yang dimilikanya.
c. Prinsip Keterbukaan
Melalui laporan keuangan bank yang terbuka secara berkesinambungan, nasabah dapat mengetahui tingkat keamanan dana dan kualitas manajemen bank.
d. Prinsip Universalitas
Bank dalam mendukung operasionalnya tidak membeda-bedakan suku, agama, ras dan golongan agama dalam masyarakat dengan prinsip Islam sebagai rahmatan lil‘alamiin.
Jadi, pada Bank Sumut Syariah Medan, setiap masyarakat sebagai nasabah dapat mengajukan permohonan pembiayaan, tergantung dari kebutuhannya. Untuk dapat mengetahui pembiayaan yang cocok dengan kebutuhan nasabah, setiap nasabah dapat berkonsultasi dengan Account Officer yang siap sedia membantu menerangkannya.
Alasan Bank Sumut Syariah Menggunakan Kontrak Standar Dalam Perjanjian Pembiayaannya.
Dalam dunia bisnis tertentu, misalnya perdagangan dan perbankan terdapat kecenderungan untuk menggunakan apa yang dinamakan kontrak baku (standard contract). Akad yang terjadi di dalam kegiatan usaha operasional dalam Bank Sumut Syariah menggunakan kontrak baku yang telah dipersiapkan oleh bank, dimana pihak nasabah akan mengikatkan dirinya kepada bank. Kontrak standar ini dibuat atas dasar “take it or leave it” yang artinya bank sebagai pihak pembuat formulir perjanjian baku telah menyusun dan menetapkan syarat-syarat serta ketentuan perjanjian, dalam hal ini telah memaksa pihak lain yaitu nasabah yang akan melakukan transaksi dengan pihak bank harus menyetujui segala syarat serta ketentuan yang tercantum dalam perjanjian tersebut atau tidak sama sekali.
Secara lebih rinci, alasan bank selalu menyediakan atau menggunakan standard contract untuk setiap hubungan hukum dengan nasabahnya, antara lain:
a. Untuk mempercepat sistem pelayanan, sebab tidak mungkin setiap nasabah harus membuat dan menegosiasikan setiap transaksi dengan bank;
b. Formulir tersebut antara lain memuat berbagai peraturan penting yang berkaitan dan berlaku dalam hubungan hukum antara nasabah dengan bank;
c. Memudahkan nasabah mengetahui peraturan apa saja dan mana saja yang berlaku dalam hubungan hukum dengan bank.
d. Tidak semua pegawai bank mengetahui mengenai hukum yang berlaku atas suatu produk bank. Dengan penyediaan formulir/kontrak baku yang dibuat oleh bagian hukum, maka pegawai lain di kantor cabang dapat dengan mudah menyediakan formulir tanpa harus berkonsultasi pada bagian hukum. Hal ini membantu mempercepat pelayanan.
e. Fungsi bank sebagai intermediary dengan formulir/kontrak baku yang dibuat secara hati-hati tersebut dapat mengamankan dana masyarakat yang dikelola oleh bank.
Setelah melakukan riset di Kantor Bank Sumut Syariah Medan beralamat di Jalan Multatuli No 38 Medan, Sumatera Utara, didapatlah alasan-alasan penggunaan kontrak standar pada akad pembiayaan syariahnya. Adapun alasan-alasan penggunaan kontrak standar tersebut, antara lain sebagai berikut.
1) Sumber Daya Manusia (SDM) yang tersedia di Bank Sumut Syariah Karya Medan tidak ada bagian yang khusus untuk membuat akad pembiayaan syariah
2) Efisiensi waktu yang digunakan dalam hal pencairan dana lebih singkat karena biasanya nasabah menginginkan pembiayaannya dicairkan dengan waktu singkat;
3) Sudah ditentukan berdasarkan peraturan perusahaan dari pusat, artinya dari sewaktu Bank Sumut Syariah Multatuli Medan berdiri, dalam hal akan dilakukannya pengikatan kredit, maka Bagian Legal pada Bank Syariah Mandiri Multatuli Medan tinggal mengisi akad pembiayaan syariah karena bentuknya adalah formulir yang mudah dimengerti.
Alasan penggunaan kontrak standar pada akad pembiayaan syariah yang disebutkan di atas oleh Bagian Pembiayaan Bank Sumut Syariah Multatuli Medan adalah dalam hal praktek penggunaan kontrak standar tersebut. Jika ditinjau dari beberapa aspek, maka dapat dibagi ke dalam 3 (tiga) aspek, yaitu : Aspek SDM; Aspek Efisiensi; dan Aspek Tradisi. Mengenai aspek tradisi ini sudah mengakar sejak pertama sekali Bank Syariah Mandiri Karya Medan didirikan. Selain itu juga, setiap Bank Sumut Syarah baik di Pusat maupun di Cabang selalu menggunakan kontrak standar dalam hal akan melakukan pengikatan pembiayaan kredit syariah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar