Perbankan Syariah II
Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara
Nama : Nona Nurul Fadilah
Npm : 1401270124
Kls : VI B Pagi - Perbankan Syariah UMSU
Judul : Bank Islam
Penulis : Adiwarman A. Karim
Tahun : 2013
Penerbit : Rajawali Pers Garfindo Persada
Pembiayaan Murabahah
Murabahah adalah akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Akad ini merupakan salah satu bentuk natural certainty contracts, karena dalam murabahah ditentukan berapa required rate of profit-nya (keuntungan yang ingin diperoleh).
Berdasarkan sumber dana yang digunakan, pembiayaan Murabahah secara garis besar dapat dibedakan menjadi tiga kelompok.
Pembiayaan Murabahah yang didanai dengan URIA (Unrestricted Investment Account = investasi tidak terikat).
Pembiayaan Murabahah yang didanai dengan RIA (Restricted Investment Account = investasi terikat).
Pembiayaan Murabahah yang didanai dengan Modal Bank.
Dalam setiap pendesainan sebuah pembiayaan, faktor-faktor yang perlu diperhatikan adalah:
kebutuhan nasabah
kemampuan finansial nasabah
Faktor-faktor ini juga akan mempengaruhi sumber dana yang akan digunakan untuk pembiayaan tersebut.
Pola Arus Kas Murabahah
I. Al-Bai’ Naqdan wal Murabahah Muajjal, Bayar Cicilan
II. Al-Bai’ Naqdan wal Murabahah Mu’ajjal, Bayar Lump-Sum di Akhir
Akuntansi
Pembiayaan Isthisna’
Skim fiqih lainnya yang juga populer digunakan dalam perbankan syariah adalah skim jual-beli istishna’.
Transaksi istishna’ ini hukumnya boleh (jawaz) dan telah dilakukan oleh masyarakat Muslim sejak masa awal tanpa ada pihak (ulama) yang mengingkarinya.
Istishna’ adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesanan (pembeli, mustashni’) dan penjual (pembuat, shani’).
PEMBIAYAAN IJARAH DAN IMBT
Prinsip Sewa (Ijarah)
Transaksi Ijarah dilandasi adanya perpindahan manfaat (hak guna), bukan perpindahan kepemilikan (hak milik). Jadi pada dasarnya prinsip ijarah sama saja dengan prinsip jual beli, tapi perbedaannya terletak pada objek transaksinya. Bila pada jual beli objek transaksinya barang, pada ijarah objek transaksinya adalah barang maupun jasa.
Hak Kewajiban Kedua Belah Pihak
Yang menyewakan wajib mempersiapkan barang yang disewakan untuk dapat digunakan secara optimal oleh penyewa. Penyewa wajib menggunakan barang yang disewakan menurut syarat-syarat akad atau menurut kelaziman penggunaannya. Penyewa juga wajib menjaga barang yang disewakan agar tetap utuh.
Kesepakatan Mengenai Harga Sewa
Mengenai harga sewa semuanya tergantung kesepakatan antara kedua belah pihak : si penyewa dan yang menyewakan. Dalam periode pertama yang telah disepakati harga sewanya, itulah kesepakatannya. Mayoritas ulama mengatakan, “Syarat-syarat yang berlaku bagi harga jual berlaku juga bagi harga sewa”.
Ijarah dan Leasing
Ijarah dan Leasing : Perbedaan dan Persamaannya
- Ijarah dan Leasing
Ijarah dan Leasing : Perbedaan dan Persamaannya
Ijarah
|
Leasing
| |
1
|
Objek: Manfaat barang & jasa
|
Objek: Manfaat barang saja
|
2
|
Methods of payment:
|
Methods of Payment: Not contingent to performance.
|
3
|
Transfer of Title:
|
Transfer of Title:
|
4
|
Lease Purchase / sewa-beli:
Bentuk leasing seperti ini haram karena akadnya gharar, (yakni antara sewa dan beli).
|
Lease-Purchase / sewa-beli
Ok
|
5
|
Sale and Lease Back Ok
|
Sale and Lease Back Ok
|
1. Skema dan Pola Pembiayaan Ijarah
2. Ijarah Muntahia Bittamlik (IMBT)
Al-Bai’ wal Ijarah Muntahia Bittamlik (IMBT) merupakan rangkaian dua buah akad yakni akad l-Bai’ dan akad Ijarah Muntahia Bittamlik (IMBT). Al-Bai’ merupakan akad jual beli, sedangkan IMBT merupakan kombinasi antara sewa menyewa (ijarah) dan jual beli atau hibah di akhir masa sewa.
Kombinasi Skema Akad Ijarah & IMBT
Ijarah Muntahia Bittamlik (IMBT)
Al-Bai’ wal Ijarah Muntahia Bittamlik (IMBT) merupakan rangkaian dua buah akad yakni akad l-Bai’ dan akad Ijarah Muntahia Bittamlik (IMBT). Al-Bai’ merupakan akad jual beli, sedangkan IMBT merupakan kombinasi antara sewa menyewa (ijarah) dan jual beli atau hibah di akhir masa sewa.
Gambar Ijarah
Gambar IMBT
1) Konsumen hendak menyewa rumah
2) Bank membeli rumah
3) Bank Menyewakan Jasa
4) Konsumen mencicil sewa rumah, hingga pada akhir masa sewa konsumen membeli rumah tersebut
Contoh Ijarah :
seorang nasabah yang sedang melakukan proyek pembangunan jalan raya, membutuhkan alat-alat berat sebagai penunjang operasinya, lalu memohon kepada Bank syariah untuk menyewa alat2 berat itu. Maka nasabah akan membayar sewa alat2 berat tersebut kepada Bank syariah
Contoh IMBT :
Seorang nasabah yang sedang melakukan proyek pembangunan jalan raya, membutuhkan alat-alat berat sebagai penunjang operasinya, lalu memohon kepada Bank syariah untuk menyewa alat2 berat itu.Akan tetapi, jika ternyata alat-alat tersebut akan terus dibutuhkan dan dia kemudian memutuskan untuk membelinya, dia bisa melakukannya dengan ijarah muntahia bit-tamlik, yaitu menyewa peralatan tersebut dan pada akhir masa sewa, nasabah membelinya.
The Dream - Casino | Jordan 8 Realty
BalasHapusWelcome to show air jordan 18 retro racer blue the Hotel. We are looking 야구 분석 for a show air jordan 18 retro yellow welcoming night air jordan 18 retro red on sale out. Located in the heart of Israel, our resort has a Mediterranean-themed atmosphere 마블 슬롯 with a