Selasa, 21 Maret 2017

Hasil riset

Nama :Nona Nurul Fadilah
Npm   :1401270124
Kelas  : VI B Pagi Perbankan Syariah

HASIL KUNJUNGAN

a.              Jenis pembiayaan yang digunakan pada Bank Sumut Syariah KCP Multatuli Medan untuk memberikan pinjaman modal usaha kerja  menggunakan akad Mudharabah.
b.             Analisis Fiqih : Pembiayaan dimana seluruh dari modal usaha/kerja yang dibutuhkan nasabah ditanggung oleh bank. Skim pembiayaan jenis ini, bank bertindak sebagai shahibul maal dan pengelola usaha disebut bertindak sebagai mudharib (pengelola dan). Fasilitas ini dapat diberikan pada jangka waktu tertentu, sedangkan bagi hasil dibagi secara periodik dengan nisbah yang disepakati. Setelah jatuh tempo nasabah mengembalikan jumlah dana tersebut beserta porsi bagi hasil yang menjadi bagian bank.
Prinsip dasar yang digunakan Bank Sumut Syariah dalam menjalankan kegiatan usahanya adalah:
a.              Prinsip Keadilan
Prinsip ini tercermin dari penerapan imbalan atas dasar bagi hasil dan pengambilan margin keuntungan yang disepakati antara Bank dan Nasabah.
b.             Prinsip Kemitraan
Bank Syariah menempatkan nasabah penyimpanan dana, nasabah pengguna dana, maupun Bank pada kedudukan yang sama dan sederajat dengan mitra usaha. Hal ini tercermin dalam hak, kewajiban, resiko dan keuntungan yang berimbang di antara nasabah penyimpan dana, nasabah pengguna dana maupun bank. Dalam hal ini bank berfungsi sebagai intermediary institution lewat skim-skim pembiayaan yang dimilikanya.
c.              Prinsip Keterbukaan
Melalui laporan keuangan bank yang terbuka secara berkesinambungan, nasabah dapat mengetahui tingkat keamanan dana dan kualitas manajemen bank.
d.             Prinsip Universalitas
Bank dalam mendukung operasionalnya tidak membeda-bedakan suku, agama, ras dan golongan agama dalam masyarakat dengan prinsip Islam sebagai rahmatan lil‘alamiin.

Jadi, pada Bank Sumut Syariah Medan, setiap masyarakat sebagai nasabah dapat mengajukan permohonan pembiayaan, tergantung dari kebutuhannya. Untuk dapat mengetahui pembiayaan yang cocok dengan kebutuhan nasabah, setiap nasabah dapat berkonsultasi dengan Account Officer yang siap sedia membantu menerangkannya.

Alasan Bank Sumut Syariah Menggunakan Kontrak Standar Dalam Perjanjian Pembiayaannya.
Dalam dunia bisnis tertentu, misalnya perdagangan dan perbankan terdapat kecenderungan untuk menggunakan apa yang dinamakan kontrak baku (standard contract). Akad yang terjadi di dalam kegiatan usaha operasional dalam Bank Sumut Syariah menggunakan kontrak baku yang telah dipersiapkan oleh bank, dimana pihak nasabah akan mengikatkan dirinya kepada bank. Kontrak standar ini dibuat atas dasar “take it or leave it” yang artinya bank sebagai pihak pembuat formulir perjanjian baku telah menyusun dan menetapkan syarat-syarat serta ketentuan perjanjian, dalam hal ini telah memaksa pihak lain yaitu nasabah yang akan melakukan transaksi dengan pihak bank harus menyetujui segala syarat serta ketentuan yang tercantum dalam perjanjian tersebut atau tidak sama sekali.
Secara lebih rinci, alasan bank selalu menyediakan atau menggunakan standard contract untuk setiap hubungan hukum dengan nasabahnya, antara lain:
a.              Untuk mempercepat sistem pelayanan, sebab tidak mungkin setiap nasabah harus membuat dan menegosiasikan setiap transaksi dengan bank;
b.             Formulir tersebut antara lain memuat berbagai peraturan penting yang berkaitan dan berlaku dalam hubungan hukum antara nasabah dengan bank;
c.               Memudahkan nasabah mengetahui peraturan apa saja dan mana saja yang berlaku dalam hubungan hukum dengan bank.
d.             Tidak semua pegawai bank mengetahui mengenai hukum yang berlaku atas suatu produk bank. Dengan penyediaan formulir/kontrak baku yang dibuat oleh bagian hukum, maka pegawai lain di kantor cabang dapat dengan mudah menyediakan formulir tanpa harus berkonsultasi pada bagian hukum. Hal ini membantu mempercepat pelayanan. 
e.              Fungsi bank sebagai intermediary dengan formulir/kontrak baku yang dibuat secara hati-hati tersebut dapat mengamankan dana masyarakat yang dikelola oleh bank.

Setelah melakukan riset di Kantor Bank Sumut Syariah Medan beralamat di Jalan Multatuli No 38  Medan, Sumatera Utara, didapatlah alasan-alasan penggunaan kontrak standar pada akad pembiayaan syariahnya. Adapun alasan-alasan penggunaan kontrak standar tersebut, antara lain sebagai berikut.
1)             Sumber Daya Manusia (SDM) yang tersedia di Bank Sumut Syariah Karya Medan tidak ada bagian yang khusus untuk membuat akad pembiayaan syariah
2)             Efisiensi waktu yang digunakan dalam hal pencairan dana lebih singkat karena biasanya nasabah menginginkan pembiayaannya dicairkan dengan waktu singkat;
3)             Sudah ditentukan berdasarkan peraturan perusahaan dari pusat, artinya dari sewaktu Bank Sumut Syariah Multatuli Medan berdiri, dalam hal akan dilakukannya pengikatan kredit, maka Bagian Legal pada Bank Syariah Mandiri Multatuli Medan tinggal mengisi akad pembiayaan syariah karena bentuknya adalah formulir yang mudah dimengerti.


Alasan penggunaan kontrak standar pada akad pembiayaan syariah yang disebutkan di atas oleh Bagian Pembiayaan Bank Sumut Syariah Multatuli Medan adalah dalam hal praktek penggunaan kontrak standar tersebut. Jika ditinjau dari beberapa aspek, maka dapat dibagi ke dalam 3 (tiga) aspek, yaitu : Aspek SDM; Aspek Efisiensi; dan Aspek Tradisi. Mengenai aspek tradisi ini sudah mengakar sejak pertama sekali Bank Syariah Mandiri Karya Medan didirikan. Selain itu juga, setiap Bank Sumut Syarah baik di Pusat maupun di Cabang selalu menggunakan kontrak standar dalam hal akan melakukan pengikatan pembiayaan kredit syariah

Minggu, 12 Maret 2017

Pembiayaan Murabahah dan Istishna, Ijarah dan IMBT

Perbankan Syariah II

Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara

Nama : Nona Nurul Fadilah
Npm : 1401270124
Kls : VI B Pagi - Perbankan Syariah UMSU
Judul : Bank Islam
Penulis : Adiwarman A. Karim
Tahun : 2013
Penerbit : Rajawali Pers Garfindo Persada



PEMBIAYAAN MURABAHAH DAN ISTHISNA’

Pembiayaan Murabahah

Murabahah adalah akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Akad ini merupakan salah satu bentuk natural certainty contracts, karena dalam murabahah ditentukan berapa required rate of profit-nya (keuntungan yang ingin diperoleh).

Berdasarkan sumber dana yang digunakan, pembiayaan Murabahah secara garis besar dapat dibedakan menjadi tiga kelompok.
Pembiayaan Murabahah yang didanai dengan URIA (Unrestricted Investment Account = investasi tidak terikat).
Pembiayaan Murabahah yang didanai dengan RIA (Restricted Investment Account = investasi terikat).
Pembiayaan Murabahah yang didanai dengan Modal Bank.

Dalam setiap pendesainan sebuah pembiayaan, faktor-faktor yang perlu diperhatikan adalah:
kebutuhan nasabah
 kemampuan finansial nasabah
Faktor-faktor ini juga akan mempengaruhi sumber dana yang akan digunakan untuk pembiayaan tersebut.

Pola Arus Kas Murabahah

I.  Al-Bai’ Naqdan wal Murabahah Muajjal, Bayar Cicilan

II. Al-Bai’ Naqdan wal Murabahah Mu’ajjal, Bayar Lump-Sum di Akhir
Akuntansi

Pembiayaan Isthisna’

Skim fiqih lainnya yang juga populer digunakan dalam perbankan syariah adalah skim jual-beli istishna’.
 Transaksi istishna’ ini hukumnya boleh (jawaz) dan telah dilakukan oleh masyarakat Muslim sejak masa awal tanpa ada pihak (ulama) yang mengingkarinya.
Istishna’ adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesanan (pembeli, mustashni’) dan penjual (pembuat, shani’).

PEMBIAYAAN IJARAH DAN IMBT

Prinsip Sewa (Ijarah)

Transaksi Ijarah dilandasi adanya perpindahan manfaat (hak guna), bukan perpindahan kepemilikan (hak milik). Jadi pada dasarnya prinsip ijarah sama saja dengan prinsip jual beli, tapi perbedaannya terletak pada objek transaksinya. Bila pada jual beli objek transaksinya barang, pada ijarah objek transaksinya adalah barang maupun jasa.

Hak Kewajiban Kedua Belah Pihak
Yang menyewakan wajib mempersiapkan barang yang disewakan untuk dapat digunakan secara optimal oleh penyewa. Penyewa wajib menggunakan barang yang disewakan menurut syarat-syarat akad atau menurut kelaziman penggunaannya. Penyewa juga wajib menjaga barang yang disewakan agar tetap utuh.

Kesepakatan Mengenai Harga Sewa
Mengenai harga sewa semuanya tergantung kesepakatan antara kedua belah pihak : si penyewa dan yang menyewakan. Dalam periode pertama yang telah disepakati harga sewanya, itulah kesepakatannya. Mayoritas ulama mengatakan, “Syarat-syarat yang berlaku bagi harga jual berlaku juga bagi harga sewa”.

Ijarah dan Leasing

Ijarah dan Leasing : Perbedaan dan Persamaannya

  • Ijarah dan Leasing
    Ijarah dan Leasing : Perbedaan dan Persamaannya


    Ijarah
    Leasing
    1
    Objek: Manfaat barang & jasa
    Objek: Manfaat barang saja
    2
    Methods of payment:
    1. Contingent to performance
    2. Not Contingent to performance
    Methods of Payment: Not contingent to performance.
    3
    Transfer of Title:
    1. Ijarah à no transfer of title
    2. IMBT à Promise to sell or hibah at the beginning of period 
    Transfer of Title:
    1. operating lease à no transfer of title
    2. financial lease à option to buy or not to buy, at the end of period
    4
    Lease Purchase / sewa-beli:
    Bentuk leasing seperti ini haram karena akadnya gharar, (yakni antara sewa dan beli).
    Lease-Purchase / sewa-beli
    Ok
    5
    Sale and Lease Back Ok
    Sale and Lease Back Ok


    1. Skema dan Pola Pembiayaan Ijarah
    2. Ijarah Muntahia Bittamlik (IMBT)

    Al-Bai’ wal Ijarah Muntahia Bittamlik (IMBT) merupakan rangkaian dua buah akad yakni akad l-Bai’ dan akad Ijarah Muntahia Bittamlik (IMBT). Al-Bai’ merupakan akad jual beli, sedangkan IMBT merupakan kombinasi antara sewa menyewa (ijarah) dan jual beli atau hibah di akhir masa sewa.

    Kombinasi Skema Akad Ijarah & IMBT
    Ijarah Muntahia Bittamlik (IMBT)
    Al-Bai’ wal Ijarah Muntahia Bittamlik (IMBT) merupakan rangkaian dua buah akad yakni akad l-Bai’ dan akad Ijarah Muntahia Bittamlik (IMBT). Al-Bai’ merupakan akad jual beli, sedangkan IMBT merupakan kombinasi antara sewa menyewa (ijarah) dan jual beli atau hibah di akhir masa sewa.

                        Gambar Ijarah



    Gambar IMBT
     
                    ket :

    1) Konsumen hendak menyewa rumah
    2)  Bank membeli rumah
    3) Bank Menyewakan Jasa
    4) Konsumen mencicil sewa rumah, hingga pada akhir masa sewa konsumen membeli rumah tersebut


    Contoh Ijarah :

    seorang nasabah yang sedang melakukan proyek pembangunan jalan raya, membutuhkan alat-alat berat sebagai penunjang operasinya, lalu memohon kepada Bank syariah untuk menyewa alat2 berat itu. Maka nasabah akan membayar sewa alat2 berat tersebut kepada Bank syariah

    Contoh IMBT :


    Seorang nasabah yang sedang melakukan proyek pembangunan jalan raya, membutuhkan alat-alat berat sebagai penunjang operasinya, lalu memohon kepada Bank syariah untuk menyewa alat2 berat itu.Akan tetapi, jika ternyata alat-alat tersebut akan terus dibutuhkan dan dia kemudian memutuskan untuk membelinya, dia bisa melakukannya dengan ijarah muntahia bit-tamlik, yaitu menyewa peralatan tersebut dan pada akhir masa sewa, nasabah membelinya.

    (Kondisi Kelas)

    Rabu, 01 Maret 2017

    DESIGNING SHARIA CONTRACT

    DESIGNING SHARIA CONTRACT

    Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara

    Nama : Nona Nurul Fadilah
    Npm : 1401270124
    Kls : VI B Pagi - Perbankan Syariah UMSU
    Judul : Bank Islam
    Penulis : Adiwarman A. Karim
    Tahun : 2013
    Penerbit : Rajawali Pers Garfindo Persada




    DESIGNING SHARIA CONTRACT

    Memahami Karakteristik Kebutuhan Nasabah

    Teknik pertama yang perlu dilakukan untuk mendesain suatu akad pembiayaan syariah adalah memahami karakteristik kebutuhan nasabah. Dalam hal ini, terdapat 2 hal yang perlu diperhatikan, yaitu : Objek dan Kegunaan.
    Memahami Kemampuan Nasabah

    Teknik kedua yang perlu dilakukan untuk mendesain suatu akad pembiayaan syariah adalah memahami kemampuan nasabah. Dalam hal ini, hal yang perlu diperhatikan adalah dari sisi highly predictable, yakni apakah sumber pendapatan nasabah sangat dapat diprediksikan atau tidak. Jika sumber pendapatan nasabah highly predictable,faktor berikutnya yang harus dilihat adalah apakah pembiayaan tersebut untuk pekerjaan konstruksi atau pengadaan barang.

    Memahami Karakteristik Sumber Dana Pihak Ketiga bagi Bank

    Teknik ketiga yang perlu dilakukan untuk mendesain suatu akad pembiayaan syariah adalah memahami karakteristik sumber dana pihak ketiga bagi bank. Hakikat dari analisis terhadap kebutuhan sumber dana pihak ketiga ditujukan untuk mendapatkan.

    Kepastian bank terhadap pemenuhan kebutuhancash out bank dalam memberikan pembiayaan dapat tertutupi oleh pembayaran (cash in) dari debitur.

    Kepastian bank terhadap kewajiban pemberian bagi hasil yang harus diberikan kepada pemegang dana (pihak ketiga) dapat ditutupi oleh pembayaran (cash in) dari debitur.

    Memahami Akad Fiqh yang Tepat
    Teknik keempat yang perlu dilakukan untuk mendesain suatu akad pembiayaan syariah adalah memahami akad fiqih yang tepat. Seperti yang telah dikemukakan pada bab terdahulu, penerapan sebuah transaksi tidak boleh bertentangan dengan syariah Islam, baik dilarang karena haram selain zatnya, yakni mengandung tadlis, ikhtikar, ba’i najasy, ghara, dan riba, maupun karena tidak sah akadnya, yakni rukun dan syarat yang tidak terpenuhi, terjadi ta’alluq, serta terjadi dua akad dalam satu transaksi secara bersamaan.

    Studi kasus
    Bapak zubair melakukan kontrak dengan ali untuk melakukan pekerjaan konstruksi, jika ali membutuhkan modal kerja untuk menjalankan pekerjaan tersebut. Akad manakah yang paling cocok digunakan?

    Penyelesaian
    Kalau menurut saya akad yang paling tepat digunakan pak Ali adalah akad istishna karena pak ali melakukan pekerjaan konstruksi dan ini termasuk kedalam pembiayaan yg akadnya istishna


    (Kondisi Kelas)