Minggu, 07 Mei 2017

Pengaruh likuiditas terhadap profitabilitas

Perbankan Syariah II

Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara

Nama : Nona Nurul Fadilah
Npm : 1401270124
Kls : VI B Pagi - Perbankan Syariah UMSU
Judul : Prinsip-Prinsip Manajemen 
Keuangan.
Penulis :  James C. Van Horne | John M. Wachowicz, Jr.
Tahun : 2013
Penerbit : Salemba Empat



Pengaruh likuiditas terhadap profitabilitas menurut Van Horne dan 
Wachowicz (2009:216) adalah sebagai berikut : 
“The greater the level of current assets, the greater the liquidity of the firm, all other things equal. With greater liquidity comes less risk, but also less profitability. Profitability varies inversely with liquidity.” Dari pernyataan yang dikemukakan oleh Van Horne dan Wachowicz tersebut dapat diketahui bahwa semakin besar tingkat aktiva lancar, maka semakin besar likuiditas perusahaan, hal lain kedudukannya sama. Dengan besarny likuiditas menghasilkan resiko yang kecil, namun profitabilitas yang kecil juga. Profitabilitas berbanding terbalik dengan likuiditas. Artinya, semakin tinggi likuiditas perusahaan maka kemampuan perusahaan untuk menghasilkan laba semakin rendah. Hal tersebut terjadi karena perusahaan telah menggunakan sebagian besar dananya untuk memenuhi kewajibannya atau likuiditasnya daripada digunakan untuk investasi yang dapat menghasilkan keuntungan kembali bagi perusahaan.




Minggu, 30 April 2017

Tabungan, Deposito, Giro Syariah

Perbankan Syariah II

Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara

Nama : Nona Nurul Fadilah
Npm : 1401270124
Kls : VI B Pagi - Perbankan Syariah UMSU
Judul : Bank Islam
Penulis : Adiwarman A. Karim
Tahun : 2013
Penerbit : Rajawali Pers Garfindo Persada




A.    Pengertian Tabungan Syariah


Jenis simpanan yang kedua adalah tabungan (saving deposit). Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu. Nasabah jika hendak mengambil simpanannya dapat datang langsung ke bank dengan membawa buku tabungan, slip penarikan, atau melalui fasilitas ATM.
Dalam hal ini terdapat dua prinsip perjanjian Islam yang sesuai diimplementasikan dalam produk perbankan berupa tabungan, yaitu wadiah dan mudharabah.
v  Tabungan Wadiah
Tabungan wadiah merupakan tabungan yang dijalankan berdasarkan akad wadiah, yakni titipan murni yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat sesuai dengan kehendak pemiliknya. 
v  Tabungan Mudharabah
Yang dimaksud dengan tabungan mudharabah adalah tabungan yang dijalankan berdasarkan akad mudharabah. Seperti yang telah dikemukakan pada bab-bab terdahulu, mudharabah mempunyai dua bentuk, yakni mudharabah mutlaqah dan mudharabah muqayyadah, yang perbedaan utama diantara keduanya terletak pada ada atau tidaknya persyaratan yang diberikan pemilik dana kepada bank dalam mengelola hartanya. 

B.     Pengertian Deposito Syari’ah
Deposito adalah sejenis jasa tabungan yang biasa ditawarkan oleh bank kepada masyarakat. Deposito biasanya memiliki jangka waktu tertentu di mana uang di dalamnya tidak boleh ditarik nasabah.[1] Deposito merupakan salah satu produk penghimpunan dana (funding) dalam perbankan syariah. Yang dimaksud deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu-waktu tertentu menurut perjanjian antara nasabah dan bank yang bersangkutan. Sedangkan yang dimaksud dengan deposito syariah adalah deposito yang dijalankan berdasarkan perinsip syari’ah sebagaimana yang telah difatwakan oleh Dewan Syari’ah Nasional MUI bahwa deposito yang dibolehkan oleh islam adalah deposito yang berdasarka prinsip mudharabah yang termaktub dalam fatwa nomor 03/DSN-MUI/IV/2000

C. Pengertian Giro Syariah

Giro adalah suatu istilah perbankan untuk suatu cara pembayaran yang hampir merupakan kebalikan dari sistem cek. Suatu cek diberikan kepada pihak penerima pembayaran (payee) yang menyimpannya di bank mereka, sedangkan giro diberikan oleh pihak pembayar (payer) ke banknya, yang selanjutnya akan mentransfer dana kepada bank pihak penerima, langsung ke akun mereka.
Giro Syariah adalah giro yang dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Dalam hal ini, Dewan Syariah Nasional telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa giro yang dibenarkan syariah adalah giro berdasarkan prinsip wadiahdan mudharabah.

      

Senin, 17 April 2017

Mudharabah

Perbankan Syariah II


Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara

Nama : Nona Nurul Fadilah
Npm : 1401270124
Kls : VI B Pagi - Perbankan Syariah UMSU
Judul : Bank Islam
Penulis : Adiwarman A. Karim
Tahun : 2013

Penerbit : Rajawali Pers Garfindo Persada

Pengertian dan Jenis Pembiayaan Mudharabah


Pada dasarnya pengertian secara definitif adalah bentuk kerja sama antara dua pihak, yaitu pemilik modal (shohibul maal) dan pengelola (mudharib). Dalam konsep akuntansi syariah, mudharabah merupakan investasi atau pembiayaan yang disalurkan oleh bank syariah kepada pihak lain untuk usaha yang sifatnya produktif.
Jika kita berbicara tentang akuntansi tentu tidak terlepas dari standar yang ada. Standar yang mengatur tentang investasi mudharabah ini adalah PSAK 105. Berdasarkan standar tersebut disebutkan bahwa mudharabah terbagi menjadi tiga, yaitu mudharabbah muqayyadah, muthlaqah, dan musytarakah.

Jenis-Jenis Pembiayaan Mudharabah

Berdasarkan PSAK 105 tadi, maka dapat ketiga jenis mudharabah tadi memiliki perbedaan antara satu dengan yang lainnya baik dari segi konsep maupun tata caranya.

Mudharabah Muqayyadah

Ini merupakan jenis pembiayaan dimana pengelola dikenakan batas oleh pemilik atas dana yang dikelolanya. Batasan yang dikenakan oleh pemilik dana bisa dalam hal tempat, cara, atau pun objek investasi. Jadi, dalam konsep mudharabah muqayyadah pengelola memiliki batasan yang tidak bisa dilanggarnya.
Dalam praktiknya, konsep mudharabah muqayyadah menempatkan bank syariah sebagai agen atau manajer investasi dalam istilah perusahaan sekuritas. Imbalan yang diterima oleh bank sebagai agen dinamakan fee dan dilaporkan dalam laporan laba-rugi sebagai pendapatan operasi lainnya.

Mudharabah Muthlaqah

Berbeda dengan yang pertama, pada pembiayaan jenis ini tidak mensyaratkan adanya batasan bagi pengelola. Artinya pemilik dana tidak memberikan batasan baik dalam hal tempat, cara, maupun objek dari pembiayaan dan pengelola bebas mengoperasikan dana nya.
Dalam praktiknya, mudharabah muthlaqah bisa dalam bentuk tabungan maupun pembiayaan (investasi). Dalam bentuk tabungan, bank berperan sebagai pengelola dan nasabah sebagai pemilik dana. Sebaliknya dalam pembiayaan, bank berperan sebagai pemilik dana dan pihak lain (pegusaha) sebagai pengelola.

Mudharabah Musytarakah

Konsep ini muncul sebagai solusi jika sekiranya suatu saat ketika proses kerjasama telah berjalan, dan pengelola memilik kelebihan dana yang bisa dikontribusikan.
Dalam mudharabah jenis ini pengelola dana menyertakan modal dalam kerja sama yang dibangun bersama pemilik dana.

Senin, 10 April 2017

Jenis Pembiayaan Bank Syariah

Perbankan Syariah II

Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara

Nama : Nona Nurul Fadilah
Npm : 1401270124
Kls : VI B Pagi - Perbankan Syariah UMSU
Judul : Bank Islam
Penulis : Adiwarman A. Karim
Tahun : 2013

Penerbit : Rajawali Pers Garfindo Persada



JENIS-JENIS PEMBIAYAAN



  1.      PEMBIAYAAN DENGAN PRINSIP BAGI HASIL
Pemilik modal menyerahkan hartanya kepada pengusaha untuk diperdagangkan Al – dengan pembagian keuntungan yangMudharabah disepakati , Akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing- Al – masing pihak memberikan kontribusi danaMusyarakah dengan kesepakatan

  2.      PEMBIAYAAN DENGAN PRINSIP JUAL BELI
       Jual beli dengan Pembeli diwajibkan, Akad jual beli dalam modal ditambah untuk membayar di bentuk pemesanan keuntungan yang muka seluruh harga pembuatan barang tertentu dengan kriteria diketahui barang yang dan persyaratan tertentu disepakati yang disepakati antara pemesan dan penjualAl – Bai’as- Bai’al-murabahah salam istisna’

  3.      PEMBIAYAAN DENGAN PRINSIP SEWA
Al- Ijarah yaitu Perjanjian sewa menyewa suata barang dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa.Al-ijarah Muntahiya Biltamlik / Wa Iqtina, Perjanjian sewa menyewa suatau barang yang diakhiri dengan perpindahan kepemilikan barang dari pihak yang memerikan sewa kepada pihak penyewa. 

  4.      PEMBIAYAAN JASA PELAYANAN
Al-Wakalah yaitu Akad perwakilan antara dua pihak, umumnya digunakan untuk penerbitan L/C (letter Of Credit), akan tetapi juga dapat digunakan untuk mentranfer dana nasabah ke pihak lain Al – Kafalah ,Jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Al-Hawalah  juga Pengalihan hutang dari orang yang berhutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya

  5.      PEMBIAYAAN JASA PELAYANAN
Rahn (gadai) yaitu Menggadaikan barang dari satu pihak ke pihak lain, dengan uang sebagai gantinya atau menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya Al-Qardh dengan Pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan atau penyediaan dana dan/atau tagihan antara bank syariah dengan pihak peminjam 
 
  6.      PEMBIAYAAN MODAL KERJACASH / LIQUID
            Pembiayaan ini pada umumnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang timbul akibat terjadinya ketidaksesuaian (mismatched) antara cash inflow dan cash outflow pada  skemaàper-usahaan nasabah  qardh timbal balik (compensating balance/ Cerukan) Kebutuhan pembiayaan ini timbul pada perusahaan yang menjual barangnya dengan kredit, tetapi baik jumlah maupun jangka waktunya melebihi kapasitas  al qardhàmodal kerja yang dimilikinya  & hiwalah (untuk Anjak piutang) 

  7.      PEMBIAYAAN MODAL KERJA LANJUTAN PERSEDIAAN
Bai’al Murabahah yaitu Pembiayaan persediaan dalam usaha produksi terdiri dari biaya pengadaan bahan baku dan penolong. Bai’al Istishna : Bila nasabah juga membutuhkan pembiayaan untuk àproses produksi sampai menghasilkan barang jadi  Memungkinkan terjadinya istishna’ paralel atau istishna’wal-murabahah dan istishna’ wal-ijarah Bai’as Salam : Untuk produksi yang prosesnya tidak dapat diikuti, seperti produksi  memungkinkanàpertanian.  terjadinya transaksi Salam Paralel 

  8.      PEMBIAYAAN MODAL KERJA LANJUTAN PERDAGAN Umum
            Perdagangan yang dilakukan dengan target pembeli siapa saja yang datang membeli barang-barang yang telah disediakan di tempat penjual, baik pedagang eceran (retailer) maupun  mudharabah. Perdagangan berdasarkan pedagang besar (whole seller)  pesanan : Perdagangan ini biasanya tidak dilakukan atau diselesaikan di tempat penjual, yaitu seperti perdagangan antarkota, perdagangan antarpulau, atau perdagangan antarnegara. Biasanya pembeli hanya akan membayar apabila barang-barang yang dipesan telah diterimanya  al-wakalah, al-musyarakah, al-mudharabah, ataupun al-murabahah. Dalam hal al-wakalah, bank syariah hanya memperoleh pendapatan berupa fee atas jasa yang diberikannya.
  
  9.      PEMBIAYAAN INVESTASI
            Diberikan kepada para musyarakahnasabah untuk keperluan  bankinvestasi, yaitu keperluan mutanaqishah  al-ijarah al-muntahia bit- memberikan pembiayaanpenambahan modal guna  barang modalàtamlik  dengan prinsip mengadakan dengan opsi diakhiri dengan penyertaan, dan secara rehabilitasi, perluasan pemilikan bertahap bank melepaskanusaha, ataupun pendirian penyertaannya proyek baru. 

 10  PEMBIAYAAN KONSUMTIF Al bai’ bi tsaman ajil
Yaitu (salah satu bentuk murabahah) atau jual- beli dengan angsuran Al ijarah al muntahia bit tamlik atau sewa beli Al musyarakah mutanaqhishah atau descreasing participation, di mana secara bertahap bank menurunkan jumlah partisipasinya Ar Rahn untuk memenuhi kebutuhan jasa




  (Kondisi Kelas)

Selasa, 21 Maret 2017

Hasil riset

Nama :Nona Nurul Fadilah
Npm   :1401270124
Kelas  : VI B Pagi Perbankan Syariah

HASIL KUNJUNGAN

a.              Jenis pembiayaan yang digunakan pada Bank Sumut Syariah KCP Multatuli Medan untuk memberikan pinjaman modal usaha kerja  menggunakan akad Mudharabah.
b.             Analisis Fiqih : Pembiayaan dimana seluruh dari modal usaha/kerja yang dibutuhkan nasabah ditanggung oleh bank. Skim pembiayaan jenis ini, bank bertindak sebagai shahibul maal dan pengelola usaha disebut bertindak sebagai mudharib (pengelola dan). Fasilitas ini dapat diberikan pada jangka waktu tertentu, sedangkan bagi hasil dibagi secara periodik dengan nisbah yang disepakati. Setelah jatuh tempo nasabah mengembalikan jumlah dana tersebut beserta porsi bagi hasil yang menjadi bagian bank.
Prinsip dasar yang digunakan Bank Sumut Syariah dalam menjalankan kegiatan usahanya adalah:
a.              Prinsip Keadilan
Prinsip ini tercermin dari penerapan imbalan atas dasar bagi hasil dan pengambilan margin keuntungan yang disepakati antara Bank dan Nasabah.
b.             Prinsip Kemitraan
Bank Syariah menempatkan nasabah penyimpanan dana, nasabah pengguna dana, maupun Bank pada kedudukan yang sama dan sederajat dengan mitra usaha. Hal ini tercermin dalam hak, kewajiban, resiko dan keuntungan yang berimbang di antara nasabah penyimpan dana, nasabah pengguna dana maupun bank. Dalam hal ini bank berfungsi sebagai intermediary institution lewat skim-skim pembiayaan yang dimilikanya.
c.              Prinsip Keterbukaan
Melalui laporan keuangan bank yang terbuka secara berkesinambungan, nasabah dapat mengetahui tingkat keamanan dana dan kualitas manajemen bank.
d.             Prinsip Universalitas
Bank dalam mendukung operasionalnya tidak membeda-bedakan suku, agama, ras dan golongan agama dalam masyarakat dengan prinsip Islam sebagai rahmatan lil‘alamiin.

Jadi, pada Bank Sumut Syariah Medan, setiap masyarakat sebagai nasabah dapat mengajukan permohonan pembiayaan, tergantung dari kebutuhannya. Untuk dapat mengetahui pembiayaan yang cocok dengan kebutuhan nasabah, setiap nasabah dapat berkonsultasi dengan Account Officer yang siap sedia membantu menerangkannya.

Alasan Bank Sumut Syariah Menggunakan Kontrak Standar Dalam Perjanjian Pembiayaannya.
Dalam dunia bisnis tertentu, misalnya perdagangan dan perbankan terdapat kecenderungan untuk menggunakan apa yang dinamakan kontrak baku (standard contract). Akad yang terjadi di dalam kegiatan usaha operasional dalam Bank Sumut Syariah menggunakan kontrak baku yang telah dipersiapkan oleh bank, dimana pihak nasabah akan mengikatkan dirinya kepada bank. Kontrak standar ini dibuat atas dasar “take it or leave it” yang artinya bank sebagai pihak pembuat formulir perjanjian baku telah menyusun dan menetapkan syarat-syarat serta ketentuan perjanjian, dalam hal ini telah memaksa pihak lain yaitu nasabah yang akan melakukan transaksi dengan pihak bank harus menyetujui segala syarat serta ketentuan yang tercantum dalam perjanjian tersebut atau tidak sama sekali.
Secara lebih rinci, alasan bank selalu menyediakan atau menggunakan standard contract untuk setiap hubungan hukum dengan nasabahnya, antara lain:
a.              Untuk mempercepat sistem pelayanan, sebab tidak mungkin setiap nasabah harus membuat dan menegosiasikan setiap transaksi dengan bank;
b.             Formulir tersebut antara lain memuat berbagai peraturan penting yang berkaitan dan berlaku dalam hubungan hukum antara nasabah dengan bank;
c.               Memudahkan nasabah mengetahui peraturan apa saja dan mana saja yang berlaku dalam hubungan hukum dengan bank.
d.             Tidak semua pegawai bank mengetahui mengenai hukum yang berlaku atas suatu produk bank. Dengan penyediaan formulir/kontrak baku yang dibuat oleh bagian hukum, maka pegawai lain di kantor cabang dapat dengan mudah menyediakan formulir tanpa harus berkonsultasi pada bagian hukum. Hal ini membantu mempercepat pelayanan. 
e.              Fungsi bank sebagai intermediary dengan formulir/kontrak baku yang dibuat secara hati-hati tersebut dapat mengamankan dana masyarakat yang dikelola oleh bank.

Setelah melakukan riset di Kantor Bank Sumut Syariah Medan beralamat di Jalan Multatuli No 38  Medan, Sumatera Utara, didapatlah alasan-alasan penggunaan kontrak standar pada akad pembiayaan syariahnya. Adapun alasan-alasan penggunaan kontrak standar tersebut, antara lain sebagai berikut.
1)             Sumber Daya Manusia (SDM) yang tersedia di Bank Sumut Syariah Karya Medan tidak ada bagian yang khusus untuk membuat akad pembiayaan syariah
2)             Efisiensi waktu yang digunakan dalam hal pencairan dana lebih singkat karena biasanya nasabah menginginkan pembiayaannya dicairkan dengan waktu singkat;
3)             Sudah ditentukan berdasarkan peraturan perusahaan dari pusat, artinya dari sewaktu Bank Sumut Syariah Multatuli Medan berdiri, dalam hal akan dilakukannya pengikatan kredit, maka Bagian Legal pada Bank Syariah Mandiri Multatuli Medan tinggal mengisi akad pembiayaan syariah karena bentuknya adalah formulir yang mudah dimengerti.


Alasan penggunaan kontrak standar pada akad pembiayaan syariah yang disebutkan di atas oleh Bagian Pembiayaan Bank Sumut Syariah Multatuli Medan adalah dalam hal praktek penggunaan kontrak standar tersebut. Jika ditinjau dari beberapa aspek, maka dapat dibagi ke dalam 3 (tiga) aspek, yaitu : Aspek SDM; Aspek Efisiensi; dan Aspek Tradisi. Mengenai aspek tradisi ini sudah mengakar sejak pertama sekali Bank Syariah Mandiri Karya Medan didirikan. Selain itu juga, setiap Bank Sumut Syarah baik di Pusat maupun di Cabang selalu menggunakan kontrak standar dalam hal akan melakukan pengikatan pembiayaan kredit syariah

Minggu, 12 Maret 2017

Pembiayaan Murabahah dan Istishna, Ijarah dan IMBT

Perbankan Syariah II

Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara

Nama : Nona Nurul Fadilah
Npm : 1401270124
Kls : VI B Pagi - Perbankan Syariah UMSU
Judul : Bank Islam
Penulis : Adiwarman A. Karim
Tahun : 2013
Penerbit : Rajawali Pers Garfindo Persada



PEMBIAYAAN MURABAHAH DAN ISTHISNA’

Pembiayaan Murabahah

Murabahah adalah akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Akad ini merupakan salah satu bentuk natural certainty contracts, karena dalam murabahah ditentukan berapa required rate of profit-nya (keuntungan yang ingin diperoleh).

Berdasarkan sumber dana yang digunakan, pembiayaan Murabahah secara garis besar dapat dibedakan menjadi tiga kelompok.
Pembiayaan Murabahah yang didanai dengan URIA (Unrestricted Investment Account = investasi tidak terikat).
Pembiayaan Murabahah yang didanai dengan RIA (Restricted Investment Account = investasi terikat).
Pembiayaan Murabahah yang didanai dengan Modal Bank.

Dalam setiap pendesainan sebuah pembiayaan, faktor-faktor yang perlu diperhatikan adalah:
kebutuhan nasabah
 kemampuan finansial nasabah
Faktor-faktor ini juga akan mempengaruhi sumber dana yang akan digunakan untuk pembiayaan tersebut.

Pola Arus Kas Murabahah

I.  Al-Bai’ Naqdan wal Murabahah Muajjal, Bayar Cicilan

II. Al-Bai’ Naqdan wal Murabahah Mu’ajjal, Bayar Lump-Sum di Akhir
Akuntansi

Pembiayaan Isthisna’

Skim fiqih lainnya yang juga populer digunakan dalam perbankan syariah adalah skim jual-beli istishna’.
 Transaksi istishna’ ini hukumnya boleh (jawaz) dan telah dilakukan oleh masyarakat Muslim sejak masa awal tanpa ada pihak (ulama) yang mengingkarinya.
Istishna’ adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesanan (pembeli, mustashni’) dan penjual (pembuat, shani’).

PEMBIAYAAN IJARAH DAN IMBT

Prinsip Sewa (Ijarah)

Transaksi Ijarah dilandasi adanya perpindahan manfaat (hak guna), bukan perpindahan kepemilikan (hak milik). Jadi pada dasarnya prinsip ijarah sama saja dengan prinsip jual beli, tapi perbedaannya terletak pada objek transaksinya. Bila pada jual beli objek transaksinya barang, pada ijarah objek transaksinya adalah barang maupun jasa.

Hak Kewajiban Kedua Belah Pihak
Yang menyewakan wajib mempersiapkan barang yang disewakan untuk dapat digunakan secara optimal oleh penyewa. Penyewa wajib menggunakan barang yang disewakan menurut syarat-syarat akad atau menurut kelaziman penggunaannya. Penyewa juga wajib menjaga barang yang disewakan agar tetap utuh.

Kesepakatan Mengenai Harga Sewa
Mengenai harga sewa semuanya tergantung kesepakatan antara kedua belah pihak : si penyewa dan yang menyewakan. Dalam periode pertama yang telah disepakati harga sewanya, itulah kesepakatannya. Mayoritas ulama mengatakan, “Syarat-syarat yang berlaku bagi harga jual berlaku juga bagi harga sewa”.

Ijarah dan Leasing

Ijarah dan Leasing : Perbedaan dan Persamaannya

  • Ijarah dan Leasing
    Ijarah dan Leasing : Perbedaan dan Persamaannya


    Ijarah
    Leasing
    1
    Objek: Manfaat barang & jasa
    Objek: Manfaat barang saja
    2
    Methods of payment:
    1. Contingent to performance
    2. Not Contingent to performance
    Methods of Payment: Not contingent to performance.
    3
    Transfer of Title:
    1. Ijarah à no transfer of title
    2. IMBT à Promise to sell or hibah at the beginning of period 
    Transfer of Title:
    1. operating lease à no transfer of title
    2. financial lease à option to buy or not to buy, at the end of period
    4
    Lease Purchase / sewa-beli:
    Bentuk leasing seperti ini haram karena akadnya gharar, (yakni antara sewa dan beli).
    Lease-Purchase / sewa-beli
    Ok
    5
    Sale and Lease Back Ok
    Sale and Lease Back Ok


    1. Skema dan Pola Pembiayaan Ijarah
    2. Ijarah Muntahia Bittamlik (IMBT)

    Al-Bai’ wal Ijarah Muntahia Bittamlik (IMBT) merupakan rangkaian dua buah akad yakni akad l-Bai’ dan akad Ijarah Muntahia Bittamlik (IMBT). Al-Bai’ merupakan akad jual beli, sedangkan IMBT merupakan kombinasi antara sewa menyewa (ijarah) dan jual beli atau hibah di akhir masa sewa.

    Kombinasi Skema Akad Ijarah & IMBT
    Ijarah Muntahia Bittamlik (IMBT)
    Al-Bai’ wal Ijarah Muntahia Bittamlik (IMBT) merupakan rangkaian dua buah akad yakni akad l-Bai’ dan akad Ijarah Muntahia Bittamlik (IMBT). Al-Bai’ merupakan akad jual beli, sedangkan IMBT merupakan kombinasi antara sewa menyewa (ijarah) dan jual beli atau hibah di akhir masa sewa.

                        Gambar Ijarah



    Gambar IMBT
     
                    ket :

    1) Konsumen hendak menyewa rumah
    2)  Bank membeli rumah
    3) Bank Menyewakan Jasa
    4) Konsumen mencicil sewa rumah, hingga pada akhir masa sewa konsumen membeli rumah tersebut


    Contoh Ijarah :

    seorang nasabah yang sedang melakukan proyek pembangunan jalan raya, membutuhkan alat-alat berat sebagai penunjang operasinya, lalu memohon kepada Bank syariah untuk menyewa alat2 berat itu. Maka nasabah akan membayar sewa alat2 berat tersebut kepada Bank syariah

    Contoh IMBT :


    Seorang nasabah yang sedang melakukan proyek pembangunan jalan raya, membutuhkan alat-alat berat sebagai penunjang operasinya, lalu memohon kepada Bank syariah untuk menyewa alat2 berat itu.Akan tetapi, jika ternyata alat-alat tersebut akan terus dibutuhkan dan dia kemudian memutuskan untuk membelinya, dia bisa melakukannya dengan ijarah muntahia bit-tamlik, yaitu menyewa peralatan tersebut dan pada akhir masa sewa, nasabah membelinya.

    (Kondisi Kelas)